Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpae dihukum 2 tahun penjara. Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks atas berita penganiayaan terhadap dirinya. Ratna terbukti melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News