Akhirnya dua tersangka Ganjal anjungan tunai mandiri (ATM), yakni Iryansyah (50) dan Arif Wibowo (29) tidak dapat mengelak lagi dari sergapan petugas Ditreskrimum Polda Jambi.
Setelah meresahkan di dua TKP berbeda, yakni di Provinsi Jambi dan Palembang, kedua pelaku warga Palembang, Sumatra Selatan dan Serang, Banten ini, ditangkap di tempat berbeda. (Kontributor Jambi: Azhari Sultan)
(tfk)
Follow Berita Okezone di Google News