Driver ojol nakal yang menabrak aturan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Para Driver ojol beralasan mengunakan aplikasi map di smartphonenya dikarenakan tidak mengusai rute jalan. Selain itu para driver ojol nakal beralasan minimnya papan penunjuk jalan (Reporter: Achmet Firdaus)
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News