Pemerintah telah meminta badan usaha bahan bakar minyak (BBM) untuk menurunkan harga jual BBM, khususnya BBM nonsubsidi. Hal ini didasari harga minyak dunia yang terus mengalami tren penurunan hingga ke level USD50 per barel. Faktor lain mengapa harga BBM non subsidi harus turun yaitu nilai tukar Rupiah terus menguat menyentuh angka Rp14.200 per USD. Pemerintah akan memberikan tenggat waktu kepada badan usaha untuk menurunkan harga BBM non subsidi paling lambat Januari 2019.
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News