Kakek 55 Tahun di Temanggung Edarkan Uang Palsu

Jum'at 31 Agustus 2018 22:56 WIB

Pria Ini ditangkap polisi usai membayar sewa mobil. Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang pecahan Rp100.000 palsu senilai Rp1,5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU RI  tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

(adi)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini