Pria Ini ditangkap polisi usai membayar sewa mobil. Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang pecahan Rp100.000 palsu senilai Rp1,5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU RI tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News