Area pemberhentian khusus bagi ojek online sudah tersedia di Kantor Pemprov DKI Jakarta, salah satunya di Balaikota. Pengemudi ojek online wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat khusus agar tidak mengganggu ruang jalan hingga menyebabkan kemacetan.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News