Denda Rp100 Ribu untuk Telat Lapor SPT 2017

Rudy, Jurnalis · Selasa 03 April 2018 10:00 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan agi wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan maka akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini