Kasus Ahmad Dhani Siap Disidangkan

Rudy, Jurnalis · Jum'at 16 Februari 2018 06:53 WIB

Berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menyerahkan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti.

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini