Tarik Ulur Aturan Taksi Online

Rudy, Jurnalis · Senin 29 Januari 2018 13:08 WIB

Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, membuat pengemudi online resah karena terkesan membatasi pekerjaan mereka.

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini