Fredrich: Advokat Tak Bisa Dituntut Saat Tugas

Rudy, Jurnalis · Senin 15 Januari 2018 01:34 WIB

Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, menyebut dirinya telah dibumihanguskan KPK. Menurut Fredrich, seorang advokat tidak bisa dikriminalisasi saat sedang bertugas membela klien.

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini