Pemprov DKI Cabut HGB Pengembang Pulau Reklamasi

Rudy, Jurnalis · Kamis 11 Januari 2018 14:26 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan yang diberikan ke pengembang pulau reklamasi

(wel)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini