Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan yang diberikan ke pengembang pulau reklamasi
(wel)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait