Jika seorang laki-laki telah melamar seorang wanita, maka laki-laki lain tidak boleh melamar wanita yang sama (selama lamaran pertama belum ditarik), bila itu dilakukan maka haram hukumnya.
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait