Ini Hukumnya Melamar Wanita yang Telah Dilamar Orang Lain

Adi, Jurnalis · Selasa 02 Januari 2018 17:11 WIB

Jika seorang laki-laki telah melamar seorang wanita, maka laki-laki lain tidak boleh melamar wanita yang sama (selama lamaran pertama belum ditarik), bila itu dilakukan maka haram hukumnya.
 

(adi)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini