Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan LGBT

Minggu 17 Desember 2017 04:34 WIB

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi pasal kitab UU pidana tentang zinah dan hubungan sesama jenis atau LGBT. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai gugatan tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan tidak berdasarkan pada norma agama.

(wel)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini