Polisi berhasil membongkar sindikat pembuatan dukumen palsu di komplek Permata Asri Pontianak, Kalimantan Barat. Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan acaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News