Polisi akan menjerat Dokter Ryan Helmi, pelaku penembakan Dokter Letty dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin. Polisi pun akan menggelar pra-rekontruksi
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait