Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan alasannya tidak memperpanjang izin atau menutup Hotel Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. Ia mengaku telah mengantongi bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Alexis. Pemprov DKI Jakarta dipimpin Anies tegas menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan oleh manajemen Alexis, sehingga izin operasi hotel itu segera habis. Alexis selama ini diduga menyajikan hiburan malam untuk kaum dewasa. Gubernur DKI Jakarta memastikan sejak ditolaknya TDUP, yang sudah berakhir pada Agustus 2017 maka tidak ada kegiatan di Hotel Alexis tersebut. Alexis tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usahanya di masing-masing unit usahanya.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News