To view this video please enable JavaScript, and consider upgrading to a web browser that supports HTML5 video
Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan registrasi prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK).
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait