Registrasi Ulang SIM Card Gunakan NIK dan Nomor KK

Rudy, Jurnalis · Selasa 31 Oktober 2017 14:18 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan registrasi prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK).

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini