Redbons Discussion: UU Ormas, Pancasila, dan NKRI

Adi, Jurnalis · Kamis 26 Oktober 2017 15:44 WIB

DPR dalam sidang paripurna, akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Ormas. Pengesahan UU ini melalui mekanisme voting. Dalam rapat paripurna DPR, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai UU yakni fraksi PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Sementara tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas. Ikuti pembahasannya dalam Redbons Discussion dengan tema "UU Ormas, Pancasila, dan NKRI".

(tfk)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini