KPK Akui Belum Terima Surat Resmi Gugatan dari Setya Novanto

Minggu 22 Oktober 2017 04:44 WIB

Ketua DPR RI, Setya Novanto menggugat surat pencegahan ke luar negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan yang dilayangkan Setya Novanto dianggap tidak beralasan oleh KPK.

(wel)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini