Ketua DPR RI, Setya Novanto menggugat surat pencegahan ke luar negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan yang dilayangkan Setya Novanto dianggap tidak beralasan oleh KPK.
(wel)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait