16 Oktober 2017 puluhan partai politik telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2019. Hingga waktu penutupan, tercatat sebanyak 27 parpol sudah mendaftar. Padahal sebelumnya ada 31 parpol yang mengajukan username untuk sistem informasi partai politik (sipol) sebagai syarat pendaftaran, tetapi ternyata tidak semuanya berlanjut.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya partai baru atau yang belum memiliki kursi di DPR yang akan dilakukan verifikasi faktual. Namun, partai lama dan baru diperlakukan sama saat proses pendaftaran yang meliputi penelitian administrasi. Kemudian partai lama maupun baru yang tidak memenuhi syarat administrasi tak bisa melaju ke tahap selanjutnya dan gagal menjadi peserta Pemilu 2019.
(Wil)
Follow Berita Okezone di Google News