Buang Sampah sembarangan Denda Rp500 Ribu

Rudy, Jurnalis · Senin 18 September 2017 13:56 WIB

Bagi Anda yang suka membuah sampah sembarang, hentikanlah kebiasaan buruk tersebut. Pasalnya Pemprov DKI akan menggelar OTT terkait buang sampah dan jika tertangkap akan dikenai denda Rp500 ribu.

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini