Bagi Anda yang suka membuah sampah sembarang, hentikanlah kebiasaan buruk tersebut. Pasalnya Pemprov DKI akan menggelar OTT terkait buang sampah dan jika tertangkap akan dikenai denda Rp500 ribu.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait