Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi terhadap peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online menuai tanggapan dari masyarakat. Berikut tanggapannya.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait