Kementerian Perhubungan akan mengajak para ahli berdiskusi guna mengkaji putusan Mahkamah Agung yang mencabut permenhub no. 26 tahun 2017 tentang Transportasi Online.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait