Bagi pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua yang belum membayar pajak lebih dari tiga tahun hendaknya segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak petugas akan mengandangkan kendaraan mereka.
(tfk)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait