Perusahaan yang memiliki pinjaman di bank lebih dari Rp1 triliun, dinilai perlu mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Alasannya, dana pinjaman tersebut dihimpun Perbankan dari masyarakat.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait