Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo menganggap pernyataan jaksa agung, M. Prasetyo yang menyebut Ketua Umum Perindo tersebut dalam kasus SMS kaleng tidak mendasar.
(Wil)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait