Jaksa Agung Harus Mencabut Pernyataannya yang Dianggap Fitnah

Minggu 18 Juni 2017 02:23 WIB

Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo menganggap pernyataan jaksa agung, M. Prasetyo yang menyebut Ketua Umum Perindo tersebut dalam kasus SMS kaleng tidak mendasar.

(Wil)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini