Majelis Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan

Selasa 09 Mei 2017 13:46 WIB

Terdakwa kasus penistaan agama Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

(tfk)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini