Nasib persidangan kasus penista agama yang melibatkan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini telah diputuskan majelis hakim. Kasus ini bermula dari pidato Ahok yang menyindir surat Al-Maidah
(wel)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait