Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara, dan dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menjerat Ahok dengan pasal alternatif Pasal 156 tentang Penodaan Agama. Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, sebagian orang menilai hukuman tersebut terlalu ringan.
(wel)
Follow Berita Okezone di Google News