Di masa tenang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 direcoki dengan maraknya pembagian sembako gratis di berbagai wilayah. Jelas ini bentuk lain politik uang yang melanggar Undang-Undang (UU) Pilkada. Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, pada masa tenang tidak menutup kemungkinan akan ada kegiatan pasangan yang mengarah kepada kampanye. Itu berpotensi melanggar aturan kampanye. Apa sanksi yang diberikan untuk paslon yang tertangkap memberikan sembako atau money politic? Ikuti pembahasannya dalam Redbons Discussions dengan tema Masa (Tak) Tenang: Marak Serangan Fitnah & Sembako.
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News