Kementerian Perhubungan hingga saat ini belum memutuskan bentuk payung hukum untuk mengakomodasi aturan tentang operasional armada berbasis online kendaraan roda dua atau ojek online.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait