Freeport Kantongi IUPK Sementara

Rudy, Jurnalis · Rabu 05 April 2017 13:12 WIB

Freeport Indonesia mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara dari pemerintah. Dengan diterbitkannya IUPK sementara, pemerintah merekomendasikan izin ekspor konsentrat yang berlaku selama delpan bulan.
 

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini