Proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang sedang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merugikan nelayan yang biasa mencari nafkah di wilayah tersebut. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pun akhirnya membatalkan izin proyek reklamasi Pulau F, I, dan K dari Pemerintah Provinsi DKI ke pihak pengembang.
(Wil)
Follow Berita Okezone di Google News