Kemenangan Nelayan Terkait Proyek Reklamasi Bersifat Tak Permanen

Rudy, Jurnalis · Jum'at 17 Maret 2017 18:01 WIB

Kemenangan para nelayan terhadap reklamasi Pulau F,I, dan K, belum bersifat permanen. Pemprov DKI Jakarta bisa mengajukan banding yang mampu menggugurkan keputusan PTUN.
 

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini