Kemenangan para nelayan terhadap reklamasi Pulau F,I, dan K, belum bersifat permanen. Pemprov DKI Jakarta bisa mengajukan banding yang mampu menggugurkan keputusan PTUN.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait