PTUN Kabulkan Gugatan Proyek Reklamasi

Rudy, Jurnalis · Jum'at 17 Maret 2017 18:00 WIB

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan komunitas nelayan dan sejumlah aktivitis pemerhati Teluk Jakarta terkait izin reklamasi Pulau F,I, dan K terhadap tergugat Basuki Tjahaja Purnama.

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini