Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan komunitas nelayan dan sejumlah aktivitis pemerhati Teluk Jakarta terkait izin reklamasi Pulau F,I, dan K terhadap tergugat Basuki Tjahaja Purnama.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait