Saat rekapitulasi baru berjalan di 3 kecamatan dari 13 kecamatan, saksi dari paslon 2 mengajukan keberatan dan memutuskan untuk tidak melanjutkan ikut dalam rapat pleno di Gedung KPUD Tangerang. Saksi paslon memutuskan untuk keluar karena adanya kekeliruan dan ketidaksesuaian dalam penghitungan.
(anc)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow