Tarif Listrik Disesuaikan Tiap 3 Bulan

Rudy, Jurnalis · Senin 13 Februari 2017 14:10 WIB

Pemerintah akan menyesusaikan tarif listrik yang semula dalam kurun waktu satu bulan sekali menjadi tiga bulan. Rencana tersebut tercantum dalam peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016.

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini