Ketua Umum Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan simbol negara oleh Polda Jawa Barat. Namun, penetapan tersebut tidak membuat Rizieq ditahan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News