Presiden Berikan Grasi 6 Tahun kepada Antasari

Joseph Kowel, Jurnalis · Kamis 26 Januari 2017 16:30 WIB

Adanya kejanggalan kasus Antasari yang divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Atasari.

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini