Pemerintah mengklaim pemberian nama pulau Indonesia oleh asing, bukan berarti menjual pulau tersebut. Hingga saat ini masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama Investor asing hanya dipersilakan untuk memberikan nama dan mengelola pulau tersebut dan bukan memilikinya. Pemerintah mempersilakan asing mengelola dan menamai pulau di Indonesia jika ingin menggunakannya untuk investasi. Bukan mustahil, kebijakan itu justru membuka peluang pulau tersebut menjadi tempat kegiatan illegal. Untuk lebih jelasnya saksikan Redbons Discussion dengan tema "Kontroversi Pulau Bisa Dimiliki Asing".
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News