Hoax merupakan istilah yang sering digunakan untuk menunjukan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Dalam menyikapi maraknya pemberitaan hoax yang kian hari kian meresahkan, pemerintah melalui Kepala Staf Kpresidenan, Teten Masduki mengungkapkan penyebar informasi dan berita palsu alias hoax akan dikenakan denda. Hal tersebut dilakukan agar media sosial (medsos) digunakan sebagai wadah untuk melakukan aktifitas hal-hal yang positif.
(Wil)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow