Industri pupuk, petrokimia, dan baja, mulai bulan Januari 2017 ini mendapatkan penurunan harga gas. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri ESDM nomor 40 tahun 2016 tentang harga gas bumi.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait