Hakim Ketua Pengadilan Negeri, Dwiarso Budi Santiarto bersama empat hakim anggota lainnya secara bergantian membacakan putusan sela atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubenur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang lanjutan kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela yakni majelis hakim memutuskan akan melanjutkan perkara Ahok atau tidak, berdasarkan pertimbangan dakwaan, eksepsi, dan tanggapan atas eksepsi dalam sidang sebelumnya.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News