Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan angkutan barang. Kebijakan tersebut berlaku mulai 23 hingga 26 Desember 2016 mendatang.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait