Kebijakan Kemenhub Jelang Natal dan Tahun Baru

Rudy, Jurnalis · Selasa 13 Desember 2016 07:00 WIB

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan angkutan barang. Kebijakan tersebut berlaku mulai 23 hingga 26 Desember 2016 mendatang.

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini