Kejagung Tak Datang, Sidang Praperadilan Mobile-8 Ditunda

Senin 14 November 2016 16:31 WIB

Mobile-8 Telecom dan PT DNK mengajukan praperadilan karena sudah mengikuti program tax Amnesty dan telah membayar uang tebusan agar dapat diampuni segala kasus yang berhubungan dengan pajak.

(TFQ)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini