Mobile-8 Telecom dan PT DNK mengajukan praperadilan karena sudah mengikuti program tax Amnesty dan telah membayar uang tebusan agar dapat diampuni segala kasus yang berhubungan dengan pajak.
(TFQ)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait