Kuasa Hukum: Itu Hanya Pendapat, Bukan Transkrip!

Kamis 10 November 2016 20:42 WIB

Hari ini (10/11/2016) Buni Yani mendatangi Kantor Bareskrim Polri di Gedung Mina Bahari I, Jakarta Pusat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengunggahan video dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga menyebabkan aksi besar-besaran pada 4 November 2016. Namun kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyebutkan bahwa kliennya hanya membuat caption dan pendapat dalam unggahannya tersebut, bukan mentranskrip ucapan Ahok.

(TFQ)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini