Vonis 15 Tahun dan Denda 2 Miliar Rupiah Diberikan Kepada Predator Anak di Bali

Rabu 26 Oktober 2016 05:41 WIB


Pengadilan Denpasar Bali menjatuhkan vonis lima belas tahun penjara kepada pelaku pencabulan anak.


 

(TFQ)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini