Cabuli Anak Kandung, Oknum TNI Dipecat

Jum'at 30 September 2016 18:46 WIB


Terbukti mencabuli dua putri kandung, seorang oknum TNI berpangkat Sersan Dua divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan negeri Denpasar, Bali.

(chy)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini