Jamaah yang melaksanakan ibadah haji tamattu atau melakukan umroh terlebih dahulu lalu berhaji, wajib membayar denda atau dam nusuq. Dam biasanya berupa hewan ternak seperti kambing, unta atau sapi.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait