Setelah kemarin diperiksa selama 10 jam, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pedangdut Saipul Jamil terkait kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(adi)
Follow Berita Okezone di Google News